Dirjen PAS Usut Dugaan Pemberian Remisi Ilegal di Lapas Ketapang

Dirjen PAS Usut Dugaan Pemberian Remisi Ilegal di Lapas Ketapang

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 16:46 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut.

"Sedang kita telusuri. Kalau perlu kita kirim tim ke sana," kata Dirjen PAS Sihabudin di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (26/9/2011).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Diduga ada pemberian imbalan uang atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.

Menurut Sihabudin, pihaknya akan menindak tegas jika praktik tersebut benar adanya. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait dalam kasus ini.

"Saya masih tunggu laporannya, saya kan baru mulai hari ini," kata Sihabudin.

(mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads