"Sedang kita telusuri. Kalau perlu kita kirim tim ke sana," kata Dirjen PAS Sihabudin di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (26/9/2011).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga ada pemberian imbalan uang atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.
Menurut Sihabudin, pihaknya akan menindak tegas jika praktik tersebut benar adanya. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait dalam kasus ini.
"Saya masih tunggu laporannya, saya kan baru mulai hari ini," kata Sihabudin.
(mad/aan)











































