Hindari Eksodus Pilot Besar-besaran, Merpati Putuskan Sewa Boeing 737

Korupsi Penyewaan Pesawat

Hindari Eksodus Pilot Besar-besaran, Merpati Putuskan Sewa Boeing 737

- detikNews
Sabtu, 24 Sep 2011 11:56 WIB
Jakarta - Kemarin, eks Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Guntur Aradea menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737. Terungkap bahwa keputusan penyewaan pesawat pada perusahaan Amerika Serikat (AS), TALG dilakukan demi menghindari eksodus besar-besaran pilot Merpati kala itu.

"Begini, awalnya Merpati saat itu dalam keadaan tidak baik. Waktu itu berdasarkan dokumen yang ada, RUPS justru pemegang saham meminta ditambahkan armada untuk menghindari eksodus pilot besar-besaran," ujar penasihat hukum Guntur, Marx Andryan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011).

Demi menghindari eksodus besar-besaran tersebut, maka ditunjuklah tim khusus untuk melakukan sewa-menyewa dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) dari AS. Keputusan menyewa pesawat ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Merpati, dimana terdapat juga Menneg BUMN saat itu di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada eksodus pilot besar-besaran kan rugi. Makanya berdasarkan selanjutnya lagi informasi yang diperoleh Guntur, akhirnya dari tim khusus menunjuk ataupun mengadakan sewa-menyewa dengan pihak lain, dalam hal ini TALG," jelasnya.

"Jadi tidak ada pilihan kan, makanya saat itu juga mengambil keputusan untuk menyewa. Kalau beli tidak mungkin, duit dari mana?" tambah Marx.

Menurut Marx, materi pemeriksaan kliennya masih seputar proses sewa pesawat dan penunjukan TALG sebagai liaison (penghubung) dalam penyewaan tersebut. Dan dia menegaskan, kliennya tak tahu-menahu penunjukkan tersebut.

"Kalau dari sisi kami, Direktur Keuangan itu kan memang dia tidak mengetahui proses penunjukan itu. Memang bukan porsi dan kewenangan dia, itu kan ada divisi khusus yang menunjuk itu," tuturnya.

Setelah keputusan menyewa pesawat disetujui, maka selanjutnya dilakukan pengecekan kantor TALG di AS dan pengecekan fisik pesawat Boeing 737 yang akan disewa. Pengecekan dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin kuasa hukum PT MNA, Lawrence TP Siburian.

"Yang mengecek bukan kami, itu ada tim sendiri yang melakukan pengecekan itu," ucapnya.

Sedangkan terkait pembayaran security deposit penyewaan pesawat tersebut, Marx menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan ataupun mentransfer pembayaran tersebut. Menurutnya, tidak ada tanda tangan Direktur Keuangan dalam pembayaran security deposit sebesar US$ 1 juta tersebut.

"Kalau proses pembayaran yang mencairkan bukan Direktur Keuangan, yang mentransfer bukan Direktur Keuangan," ucapnya.

"Kan permasalahan jelas, klien kami tidak ikut dalam penelitian dan pengecekan segala macam dan pencairan, klien kami tidak ada tanda tangannya," tandas Marx.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirut Merpati Hotasi Nababan dan eks Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.

Penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi korupsi sebesar US$ 1 juta dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, 7 Juli lalu Kejaksaan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut tak kunjung diterima PT MNA.

Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).

(nvc/gah)


Berita Terkait