Penahanan Eks Dirut & Dir Keuangan Merpati Belum Dipastikan

Korupsi Penyewaan Pesawat

Penahanan Eks Dirut & Dir Keuangan Merpati Belum Dipastikan

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 18:32 WIB
Jakarta - Eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan Merpati masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan keduanya belum bisa dipastikan, karena merupakan kewenangan penyidik.

"Yang punya kewenangan kan penyidik. Tergantung kepentingan penyidikannya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011).

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, baik eks Dirut Merpati Hotasi Nababan dan eks Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea memang tidak ditahan oleh penyidik Kejagung. Namun, terhadap keduanya sudah diterbitkan perintah cegah tangkal (cekal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu hasilnya, yang jelas kan sudah kita antisipasi untuk dilakukan pencekalan," tuturnya.

Sementara itu, terhadap pernyataan Hotasi sebelumnya yang menyebut kasus ini hanya merupakan risiko bisnis dan bukan ranah pidana korupsi, Andhi enggan banyak komentar. Dia hanya menegaskan, penyidik Pidana Khusus pasti memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Begini kalau penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka itu kan pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ya di situ aja. Tapi bahwa perkembangannya nanti bagaimana, itu akan dilihat dari hasil penyidikan, secara keseluruhan ya," jelasnya.

Menurut Andhi, dalam penyidikan akan diketahui lebih mendalam soal keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi sangat perlu dilakukan.

"Itu akan ditentukan oleh alat bukti, alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, terakhir keterangan tersangka," ucap Andhi.

Terhadap pernyataan maupun sanggahan dari pihak tersangka dan penasihat hukum, Andhi menganggapnya sebagai hal yang wajar.

"Ya itu hak dia kan, jadi tersangka itu kan bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, termasuk dia mangkir kan juga boleh," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi korupsi sebesar US$ 1 juta dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, 7 Juli lalu Kejaksaan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditranfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut, tak kunjung diterima PT MNA.

Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).

(nvc/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads