"Kita hormati somasi bapak Gubernur Bali melalui penasihat hukumnya," kata Pemimpin Redaksi Bali Post Wirata kepada detikcom melalui telepon, Jumat (23/9/2011).
Bali Post masih belum memberikan tanggapan terkait tuntutan permintaan maaf dan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bali Post disomasi Gubernur Pastika dengan tuduhan pemberitaan bohong dan tendesius pada berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Berita itu dimuat pada 19 September 2011 pasca bentrok Desa Adat Budaga dan Desa Adat Kemoning yang menewaskan satu orang.
(gds/fay)











































