Hakim Tolak Gugatan Harun Alrasyid Soal Air Minum

Hakim Tolak Gugatan Harun Alrasyid Soal Air Minum

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 15:14 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap PT Time Pam Jaya (TPJ) dan PT Palyjaya sebesar Rp 1 miliar.Keputusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengganti Suripto di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2004). Hakim menilai surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum penggugat terlalu bersifat umum. "Seharusnya dalam perkara class action harus mengacu pada surat edaran MA Nomor 6 tahun 1994 tentang surat kuasa khusus class action," ungkap Suripto. Selain itu, hakim mewajibkan para penggugat mbayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu.Kuasa hukum Komparta, Amstrong Sembiring menolak keputusan majelis hakim yang dinilainya tidak berpihak kepada keadilan.Guru Besar Falkutas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Harun Alrasyid mengajukan gugatan class action kepada TPJ dan Palyjaya. Harun Alrasyid bersama penggugat lainnya, yang tergabung dalam Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) menggugat perusahan air minum tersebut sebesar Rp 1 miliar. Kedua perusahaan dianggap merugikan pelanggan karena air minum yang diterima sering keruh dan bau. (aan/)


Berita Terkait