Busyro: Vonis Rendah untuk Koruptor Tak Berpihak pada Rakyat

Busyro: Vonis Rendah untuk Koruptor Tak Berpihak pada Rakyat

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 10:56 WIB
Busyro: Vonis Rendah untuk Koruptor Tak Berpihak pada Rakyat
Jakarta - Terdakwa kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Fenomena ini dianggap oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai tren baru rendahnya putusan hakim terhadap koruptor.

"Secara umum putusan hakim untuk perkara korupsi akhir-akhir ini merendah. Putusan hakim kehilangan roh untuk berpihak pada kepentingan rakyat," kata Busyro sebelum mengikuti acara koordinasi dengan Fraksi Partai Golkar (FPG) di ruang FPG di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Menurut Busyro, putusan hakim di Tipikor juga seakan-akan tak lagi mencerminkan ideologi hukum. Padahal hal tersebut penting bagi pendidikan hukum di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim itu harus seorang ideolog dan punya ideologi hukum yang jelas. Pendidikan hukum di Indonesia, khususnya S1 itu bermasalah, sehingga harus direkonstruksi filosofisnya," terang mantan ketua Komisi Yudisial ini.

Tidak hanya itu, Busyro juga menyoroti proses rekrutmen hakim yang dianggap masih bermasalah. Karena itu, semuanya harus diperbaiki secara fundamental.

"MA (Mahkamah Agung) perlu lebih terbuka kepada KY dan unsur-unsur civil society dan harus ada kontrol terhadap hakim," tegasnya.

Khusus untuk putusan Rosa dan El Idris, KPK menghormati hal tersebut. Namun, Busyro mengaku belum membaca isi putusan hakim sehingga tak mau berkomentar lebih jauh.

"Saya belum bisa komentari apakah di putusan itu ada spirit bermuatan progresif atau tidak," ucapnya.

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris,sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Rosa diganjar 2,5 tahun bui.

(mad/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini