KPK Bisa Panggil Anas Dalam Kasus PLTS

KPK Bisa Panggil Anas Dalam Kasus PLTS

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 20:54 WIB
KPK Bisa Panggil Anas Dalam Kasus PLTS
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin menyebutkan peran Anas Urbaningrum dalam kasus PLTS Kemenakertrans. KPK kemungkinan dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Anas.

"Ada kemungkinan Anas dipanggil sebagai saksi untuk kasus PLTS," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

Anas Urbaningrum kembali disebut-sebut terlibat dalam kasus PLTS setelah KPK memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara yang dipimpin dirinya dan Anas juga memiliki keterkaitan dengan kasus PLTS. Meski begitu, Nazaruddin tidak memerinci peran Anas Urbaningrum dalam kasus dengan nilai proyek Rp8,9 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) sebagai tersangka dalam kasus PLTS. Neneng sendiri saat ini tengah diburu di 188 negara oleh Interpol.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Timas Ginting yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads