Presiden Terpilih Dilantik 10 Oktober
Rabu, 07 Jul 2004 12:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2004. Presiden dan wapres terpilih akan dilantik dalam sidang MPR pada 10 Oktober 2004.Demikian disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai menghadap Presiden Megawati di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (7/7/2004).Berkaitan dengan jadwal pelantikan tersebut maka MK paling lambat pada 15 Oktober 2004 sudah mengambil putusan final jika ada sengketa hasil pemilu presiden tahap kedua. Kemudian, paling lambat 5 Oktober KPU telah menetapkan hasil pemilu presiden tahap kedua. Dan pada 1 Oktober dilakukan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR.Pertemuan Antarlembaga NegaraDalam pertemuannya dengan Presiden Megawati, Jimly menyampaikan berbagai perkembangan MK yang pada 10 Agustus mendatang tepat berusia 1 tahun. MK juga mengusulkan agar MPR, DPR, KPU, dan mendagri untuk bertemu dan membahas berbagai tugas masing-masing menjelang peralihan kekuasaan dari pemeritah lama ke pemerintah baru. Sebab MK menilai dalam masa pemilu presiden ini ada kecenderungan masing-masing lembaga memiliki kesibukan yang meningkat dan berjalan sendiri-sendiri. "Padahal banyak hal yang perlu dikoordinasikan. Untuk itu MK mengambil prakarsa untuk mempertemukan lembaga-lembaga negara ini membahas agenda penting sampai adanya peralihan kekuasaan," katanya.
(gtp/)











































