"Tim jaksa KPK sedang mempertimbangkan banding atau tidak," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai rapat Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan, terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," ujar Ketua Majelis Suwedya dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah 6 bulan.
(ndr/vit)











































