"Tim jaksa KPK sedang mempertimbangkan banding atau tidak," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai rapat Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah 6 bulan.
(ndr/vit)










































