KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Rosa

KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Rosa

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2011 15:01 WIB
Jakarta - KPK belum menutup upaya hukum atas Mindo Rosalina Manulang atau Rosa. KPK masih membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun yang didapatkan mantan anak buah Nazaruddin itu.

"Tim jaksa KPK sedang mempertimbangkan banding atau tidak," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai rapat Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," ujar Ketua Majelis Suwedya dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).

Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah 6 bulan.


(ndr/vit)


Berita Terkait