Hal itu dikatakan Mantan General Manager PLN Disjaya, Margo Santosa dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2011).
Dari beberapa surat yang mengenai tender ini, Margo menilai jika bos nya itu berkeinginan ada penunjukan langsung untuk PT Netway. Atas dasar itulah, Margo kemudian membentuk tim untuk mengurus proses penunjukan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi ada dari surat sebelumnya, semuanya tertulis," tambahnya lagi.
Kebetulan, hanya PT Netway saja yang mengajukan proposal untuk tender ini. Perusahaan in, lanjut Margo, juga sudah berpengalaman menangani proyek tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, tutur Margo, Eddie menjelaskan jika proyek ini sangat penting untuk PLN. Eddie juga mengatakan jika dilakukan tender, pasti membutuhkan mekanisme yang rumit.
"Tender lebih rumit," kata Margo menirukan perkataan Eddie.
Dalam dakwaan, Eddie bersama dengan Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta bersama-sama pula dengan Gani Abdul Gani didakwa melakukan korupsi. Margo Santoso dan Fahmi Mochtar merupakan General Manager PLN Disjaya Tangerang. Sedangkan Gani Abdul Gani adalah Direktur Utama PT Netway Utama.
Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp 2 miliar, Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp 42,18 miliar.
Perintah penunjukan langsung Eddie tersebut dinilai tak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp 137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway.
Jaksa mendakwa Eddie dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun.
(mok/gun)










































