Anand Khrisna Berharap Albertina Ho Bisa Mengadilinya Sampai Vonis

Anand Khrisna Berharap Albertina Ho Bisa Mengadilinya Sampai Vonis

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 13:01 WIB
Jakarta - Terdakwa pelecehan seksual Anand Khrisna berharap hakim Albertina Ho bisa mengadilinya hingga vonis. Hakim yang mengadili kasus Gayus Tambunan dan Cirus Sinaga ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat, Bangka Belitung.

"Kami besok agendanya pemeriksaan terdakwa. Kalau kepindahan beliau maksimal satu bulan setelah SK keluar, kami harap masih bisa sampai vonis. Dengan catatan semuanya tepat waktu,β€œ kata pengacara Anand, Ria Latifa, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/9/2011).

Ria mengatakan, kepindahan itu sangat mengejutkan. Sebab, Albertina merupakan hakim yang menggantikan hakim Hari Sasangka saat mengadili Anand. "Kami akan tetap fokus kepada perkara. Ini adalah sidang terpanjang karena sebelumnya hakim juga diganti," katanya.

Anand merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual di yayasan yang dikelolanya. Awalnya, Anand diadili oleh hakim Hari Sasangka. Namun, saat menjelang tuntutan jaksa, ia diganti karena kasus pertemuan dengan pihak yang berperkara.

Albertina kemudian menggantikan Hari dengan kebijakan semua bukti dan saksi-saksi dimulai dari awal. Notulensi sidang saat persidangan yang dipimpin Hari, tidak menjadi rujukan.

Albertina merupakan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Gayus Tambunan dalam perkara pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus juga menyeret Cirus Sinaga, jaksa yang kini duduk dikursi terdakwa Tipikor dengan tuduhan memasukan pasal penggelapan dalam kasus PT SAT di pengadilan Tangerang.

(nal/nal)


Berita Terkait