Setelah pengambilan keputusan revisi RUU Penyelenggara Pemilu, rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2011), juga akan mengesahkan pembentukan Pansus Revisi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Seperti diketahui, pengambilan keputusan tahap pertama atas revisi UU Penyelenggara Pemilu sudah dilaksanakan pekan lalu. Melihat pengambilan keputusan tingkat pertama yang tanpa kendala, kemungkinan pengesahan dalam paripurna hari ini juga akan mulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klausul ini ditentang oleh masyarakat dan LSM pemantau pemilu. Mereka juga siap mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Penyelenggara Pemilu disahkan.
Selain itu, paripurna juga mengagendakan laporan Badan Legislasi DPR soal pengalihan prakarsa RUU Prioritas Tahun 2011 dan pengesahan Pansus RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hingga pukul 10.00 WIB, rapat paripurna yang akan dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, ini belum juga dimulai.
(lrn/aan)











































