DPR Segera Sahkan Revisi UU Penyelenggara Pemilu

DPR Segera Sahkan Revisi UU Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 10:12 WIB
DPR Segera Sahkan Revisi UU Penyelenggara Pemilu
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna. Agenda paripurna salah satunya pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Nomor 2007 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu.

Setelah pengambilan keputusan revisi RUU Penyelenggara Pemilu, rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2011), juga akan mengesahkan pembentukan Pansus Revisi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, pengambilan keputusan tahap pertama atas revisi UU Penyelenggara Pemilu sudah dilaksanakan pekan lalu. Melihat pengambilan keputusan tingkat pertama yang tanpa kendala, kemungkinan pengesahan dalam paripurna hari ini juga akan mulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam naskah keputusan tingkat pertama tertulis, salah satu syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak ada syarat jeda waktu bagi anggota parpol keluar dari keanggotaan partai saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU.

Klausul ini ditentang oleh masyarakat dan LSM pemantau pemilu. Mereka juga siap mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Penyelenggara Pemilu disahkan.

Selain itu, paripurna juga mengagendakan laporan Badan Legislasi DPR soal pengalihan prakarsa RUU Prioritas Tahun 2011 dan pengesahan Pansus RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hingga pukul 10.00 WIB, rapat paripurna yang akan dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, ini belum juga dimulai.

(lrn/aan)


Berita Terkait