Tidak Cukup Hapus Remisi Koruptor, Berantas Mafia Hukum!

Tidak Cukup Hapus Remisi Koruptor, Berantas Mafia Hukum!

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 05:17 WIB
Tidak Cukup Hapus Remisi Koruptor, Berantas Mafia Hukum!
Jakarta - Menghapus remisi bagi narapidana koruptor belum cukup efektif menumbuhkan efek jera. Kebijakan itu harus didukung dengan aksi nyata memberantas mafia hukum. Efek jera peniadaan remisi tidak akan efektif jika moral penegak hukum dan aparat pengadilan tidak dibenahi.

"Memberantas mafia hukum harus menjadi program sungguhan. Jangan seperti sekarang yang terkesan seperti program sambilan," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Senin (19/9/2011).

Politikus Golkar itu mengatakan, perilaku korupsi di negara ini sudah menggurita, bahkan sudah menjerat banyak oknum penegak hukum hingga oknum hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pun sudah terbaca publik. Oknum birokrat mencuri uang negara, hasilnya dibagi rame-rame, termasuk jatah untuk penegak hukum dan oknum di pengadilan. Kesepakatannya, dakwaannya ringan sehingga vonis pengadilan pun tidak memberatkan si koruptor. Di penjara, si narapidana koruptor boleh mendisain ruang tahanannya bak kamar hotel bintang lima," paparnya.

Maka, katanya, penghapusan remisi bagi narapidana koruptor harus didukung penegakan kembali etika penegak hukum dan para hakim yang telah rusak karena disusupi kepentingan mafia hukum. Setelah keputusan menghapus remisi koruptor, katanya, Presiden perlu mengajak semua pembantunya dan lembaga tinggi negara terkait untuk memperbarui komitmen antikorupsi dan menyeragamkan sikap politik mereka, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para hakim di pengadilan Tipikor.

"Selain itu, karena para koruptor berhak mengajukan Peninjauan Kembali, partisipasi Mahkamah Agung (MA) pun tentunya diperlukan. Kesungguhan memberantas mafia hukum akan menutup peluang koruptor membeli vonis ringan dari para oknum hakim," ujarnya.

(lrn/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads