Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menuturkan, pihaknya telah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri ini sejak tahun lalu. Namun, kasus yang ditangani Kejagung ini lebih fokus pada proyek percontohan yang ada di lima daerah, yakni yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.
"Yang kita tangani adalah proyek percontohannya, yang sampai sekarang dalam tahap penyidikan," ujar Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama dalam tindak pidana korupsi, pasal 2, pasal 3 adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, itu yang masih harus kita dalami," tutur Andhi.
Meski enggan mengungkapkan lebih lanjut soal subtansi perkara ini, Andhi memastikan pihaknya akan melakukan penanganan perkara ini hingga tuntas. Dia berharap, hal ini bisa terealisasi dalam waktu dekat.
"Statusnya masih dalam tahap penyidikan dan itu mudah-mudahan dalam waktu singkat akan dapat kita selesaikan," tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada September 2010 lalu. Mereka adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya.
Namun, diketahui bahwa hingga kini, keempat tersangka itu belum ditahan oleh Kejagung. Terkait masalah penahanan ini, Kejagung sebelumnya sempat menuturkan bahwa penahanan keempat tersangka tersebut belum mendesak untuk dilakukan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional pada 2009 lalu. Percontohan ini diketahui telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) di 5 daerah, yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.
Diketahui bahwa pada tahun anggaran 2009, Ditjen Adminduk melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, system dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional (Paket P.11) dengan pagu anggaran Rp 15.429.780.000.
Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, telah ditentukan konsorsium PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya sebagai pemenang lelang pengadaan KTP tersebut. Bahwa sesuai Kontrak Nomor 027/667/PD tanggal 16 November 2009, nilai kontrak pengadaan KTP tersebut berjumlah Rp 9.241.573.000.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan dalam aplikasi sistem terintegrasi. Sistem tersebut berfungsi mengintegrasikan database kependudukan, yang berisi biodata dan foto, ke dalam sistem database mesin personalisasi. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, aplikasi sistem tersebut tidak dapat digunakan untuk memasukkan biodata, sidik jari dan foto baru.
(nvc/irw)











































