“Ketika kami dengar presiden (tentang) moratorium remisi koruptor itu satu hal yang kita tagih dan harus dikonkretkan presiden. Kalau bicara ke belakang sudah ratusan koruptor yang diremisi dan mengurangi efek jera seolah hukum kita berpihak pada koruptor. Seharusnya tafsir HAM dilihat dari perspektif korban bukan dari persepktif koruptor. Dalam jangka panjang tentu perlu revisi UU LP tapi prosesnya panjang dan butuh DPR,” kata Koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Febri Diansyah.
Hal itu disampaikannya dalam talk show DPD RI bertajuk 'Kementerian Sarang Koruptor?' di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Febri kemudian memberikan tiga alternatif kebijakan tepat yang bisa dilakukan pemerintah SBY sehingga tak perlu menunggu revisi aturan itu selesai.
“Pertama, bagi whistleblower kasus korupsi masih diperbolehkan menerima remisi agar para whistleblower mau mengungkapkan. Kedua, memberikan warning serius dengan dibentuk tim evaluasi terhadap Kemenkum HAM yang rajin memberikan remisi,” ujar Febri.
Sementara alternatif ketiga yaitu dengan tidak memberikan berbagai remisi. Bila para terpidana sudah mendapat remisi hari agama maka ia tidak akan mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
“Selain itu, Presiden sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan instruksi kepada Jaksa Agung agar jaksa di seluruh Indonesia menuntut hukuman maksimal atau minimal 3/4 dari hukuman maksimalnya dan hakim berikan vonis maksimal. Ini penting selain pengembalian aset korupsi bagaimana koruptor dimiskinkan. Presiden bisa,” imbuhnya.
(feb/lrn)











































