"Aturan mengenai PAW di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terlalu berbelit-belit. Yang sudah terang benderang dan punya kekuatan hukum tetap saja masih susah. Ini menjadi masukan kita semua agar bagaimana proses PAW ini nggak terlalu panjang dan berbelit," kata Pramono.
Hal ini disampaikan Pramono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu dilakukan penyempurnaan. Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap lembaga ini harus bisa proses lebih lanjut tanpa harus ada usulan dari fraksi, karena sekarang kalau nggak ada usulan fraksi nggak bisa diteruskan ke Presiden," papar politisi PDIP ini.
Pramono juga menyoroti program DPR untuk menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia mengaku baru menolak mengizinkan anggota DPR kuker ke luar negeri.
"Mengenai legislasi, kalau biasanya setiap persidangan hanya 4 atau 5 UU yang diselesaikan maka sekarang ini setelah ada hari khusus legislasi bisa 10 UU. Kunker studi banding juga dihentikan, kecuali oleh BKSAP dan UU yang benar-benar mendesak. Kemarin ada yang ajukan beberapa dan langsung ditolak," kata pria berkacamata ini.
(van/aan)











































