"KY akan menindaklanjuti dengan koordinasi dengan MA dalam rangka lebih menjernihkan hal tersebut," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Kamis (15/9/2011).
Upaya ini telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim dengan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali, Rabu (14/9) kemarin. Adapun untuk masalah mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY terkait sanksi hakim ini, hasil revisi UU KY tengah ditunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah lain tersebut adalah mengajukan gugatan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke MK atas penolakan MA ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan kuasa hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK itu. Ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji
Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim. Namun rekomendasi KY ini ditolak MA dengan tegas.
(asp/her)










































