Skorsing Hakim Antasari Ditolak MA, KY Ambil Langkah Jalur Dialog

Skorsing Hakim Antasari Ditolak MA, KY Ambil Langkah Jalur Dialog

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 00:01 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti penolakan rekomendasi sanksi hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Adapun pengajuan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah terakhir buat KY.

"KY akan menindaklanjuti dengan koordinasi dengan MA dalam rangka lebih menjernihkan hal tersebut," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Kamis (15/9/2011).

Upaya ini telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim dengan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali, Rabu (14/9) kemarin. Adapun untuk masalah mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY terkait sanksi hakim ini, hasil revisi UU KY tengah ditunggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali apabila revisi UU KY tidak selesai dalam waktu dekat maka KY baru akan mengambil langkah-langkah lain untuk menjernihkan masalah tersebut," kata Asep.

Langkah lain tersebut adalah mengajukan gugatan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke MK atas penolakan MA ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan kuasa hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK itu. Ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji

Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim. Namun rekomendasi KY ini ditolak MA dengan tegas.

(asp/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini