"Pemeriksaan pada hari Kamis (22/9). Ya dua tersangka itulah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2011).
Pada 16 Agustus lalu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyewaan pesawat Merpati ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan MNA Guntur Aradea.
Terhadap salah satu tersangka, yakni Hotasi Nababan, telah diterbitkan perintah cekal yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung. Surat cekal tersebut bernomor Kep 233/D/DSP.3/092011 tertanggal 12 September 2011. Masa pencekalan selama enam bulan.
Sedangkan untuk tersangka Guntur, Kejagung belum menerbitkan surat pencekalan. "Saya cek belum (ada cekal)," tutur Noor.
Di dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi korupsi sebesar US$ 1 juta dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, 7 Juli lalu Kejaksaan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditranfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut, tak kunjung diterima PT MNA.
Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010). Merpati.
Selain mengusut kasus penyewaan pesawat ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan korupsi (mark-up) dalam pembelian pesawat tipe MA-60. Kasus dugaan mark-up pembelian pesawat ini merebak setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek mark-up harga pesawat buatan China itu tersebut ke KPK. Namun, Kejaksaan kemudian mengaku lebih fokus dalam mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawatnya, bukan pembelian.
(nvc/her)











































