"Memang kecil kalau di kita," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/9/2011).
Anton mengatakan, pihaknya memiliki kesulitan terkait minimnya anggaran. Sehingga penanganan kasus korupsi dianggap wajar jika memang tersendat-sendat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengakui bahwa anggaran dengan angka seperti itu memang tidak cukup. "Ya," singkatnya.
Sementara Direktur III Tipikor Brigjen Pol Ike Edwin mengatakan anggaran untuk Mabes hingga Polres bervariatif. Ia membenarkan anggaran penyidikan kasus korupsi Rp 37 juta/ kasus.
"(37 juta) untuk Mabes, Rp 25 juta Polda, Rp 14 juta Polres," ujar Ike kepada detikcom.
Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai biaya penanganan kasus di Mabes Polri ternyata jauh dari cukup. Dengan biaya Rp 37 juta/kasus seperti itu akan sulit bagi kepolisian mengusut perkara korupsi dengan kerugian negara miliaran rupiah.
"Anggaran penanganan perkara rendah di Polri. Menurut informasi hanya Rp 37 juta/kasus. Perlu dipertimbangkan standar biaya berdasarkan 'biaya aktual'. Jadi, penegak hukum tidak lagi cari 'dana lain' dari kasus-kasus yang ada atau yang dikenal dengan model 'subsidi silang'," kata Febri, Rabu (14/9).
(ape/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini