"Silakan DPR berkonsultasi dengan Presiden, kita tidak mau berpolemik. Kita ini kan profesional," kata mantan anggota Pansel KPK, Rhenald Kasali, usai acara diskusi bertajuk 'Uji Materi Keanggotaan BK DPR' di RM Ayam Goreng Ny. Suharti, Jl Tendean, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Seperti diketahui, terjadi polemik antara pemerintah dan Komisi III DPR soal jumlah capim KPK. Pemerintah mengirimkan 8 nama capim, sementra DPR meminta 10 nama. Keduanya sama-sama mengklaim berdasar UU 30/2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rhenald, Pansel telah mengikuti pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK bahwa Pansel memilih 2 kali dari jumlah jabatan yang diperlukan, yakni 8 orang capim.
"Tapi DPR mempermasalahkan dengan ayat berikutnya bahwa mereka akan memilih 5 dari 10," kata Rhenald.
Rhenald mengungkapkan, memang tidak komunikasi antara Pansel dengan Komisi III DPR terkait jumlah capim selama proses seleksi berlangsung. "Karenaa UU memang tidak mewajibkan itu," ujarnya.
(lrn/lh)











































