"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sah," ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Selasa (13/9/2011).
Tjokorda juga menyatakan, persidangan dapat langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena pihak jaksa penuntut umum belum siap, agenda untuk menghadirkan saksi pun ditunda pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam nota keberatan, pihak Eddie Widiono, menilai surat dakwaannya banyak ditemukan kejanggalan. Eddie meminta majelis hakim membatalkan dakwaannya dalam perkara korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
"Penghitungan kerugian terdakwa itu dilakukan pad Februari 2011. Itu menurut keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persoalannya adalah penghitungan itu dilakukan setelah Pak Eddie ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Maqdir menilai, kerugian negara seharusnya dikemukakan sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Point ini menjadi penting untuk menentukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau nggak ada kerugian negara, bagaimana ditentukan korupsinya?" tanya Maqdir.
Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp 2 miliar, Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp 42,18 miliar.
(fjr/lrn)











































