Aksi Demo Karyawan Meteor Dibubarkan Puluhan Preman
Selasa, 06 Jul 2004 12:41 WIB
Surabaya - Aksi demo puluhan karyawan tempat hiburan 'Meteor' dibubarkan puluhan preman. Preman-preman itu diduga suruhan orang yang tersinggung aksi karyawan Meteor.Awalnya unjuk rasa di depan DPRD Surabaya, Jl. Yos Sudarso, Surabaya, Selasa (6/7/2004) itu berjalan lancar. Dalam aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, para karyawan Meteor membagi-bagikan selebaran kepada para pengemudi kendaraan.Namun sekitar pukul 11.30 WIB, tiba-tiba muncul puluhan orang bertampang sangar. Mereka meminta para karyawan menghentikan kegiatannya. Puluhan orang ini menilai, aksi para karyawan tersebut memalukan Pemkot Surabaya.Selain meminta aksi demi dihentikan, puluhan orang tersebut merampas selebaran yang dibagikan karyawan. Tidak hanya yang di tangan, mereka juga mengambl selebaran yang masih disimpan di mobil karyawan Meteor kemudian membuangnya ke selokan. Seorang karyawan bahkan nyaris dianiaya.Selebaran yang dibagikan para karyawan Meteor ini memang sedikit unik. Mereka tidak hanya menuntut tempatnya bekerja dibuka kembali oleh Pemkot Surabaya. Lewat selebaran itu, mereka juga menyindir berbagai pihak, termasuk Walikota Surabaya Bambang DH yang dinilai diskriminatif.Bunyi selebaran-selebaran itu antara lain: Kabar gembira. Anda ingin berjudi, kasino, mesin ketangkasan, atau judi valas, kunjungi segera alamat-alamat di bawah ini. Mahkota-Bambu Runcing, Panama-Tunjungan Centre, Kasino THR dll.Atau anda ingin dugem 24 jam? Kunjungi klab malam dan diskotek selain Meteor. Karena Meteor melanggar Perda kata Walikota Surabaya Bambang DH.NB: Bagi anda yang mau memasang baliho, dan reklame liar tanpa gangguan, hubungi orang terdekat Walikota Surabaya, Saleh Mukadar (lengkap dengan nomor teleponnya).Meteor adalah tempat hiburan berupa bar dan karaoke. Meteor disegel oleh Pemkot Surabaya 4 bulan lalu dengan alasan melanggar jam operasional. Para karyawan Meteor yang terancam PHK menilai, tindakan Walikota Surabaya ini diskriminatif. Pasalnya, banyak tempat serupa yang melakukan pelanggaran namun tetap dibiarkan beroperasi.
(djo/)











































