Marzuki menyampaikan hal tersebut dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, di Hotel Aryaduta, Jalan POM IX, Palembang, Senin (12/09/2011).
Seminar tersebut bertema sistem pembuktian terbalik dan transaksi keuangan nontunai sebagai strategi baru pemberantasan korupsi. Menurutnya, diperlukan empat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi secara ordinary sebagai upaya mencegah perkembangan budaya korupsi.
Pertama, non cash payment yang bermanfaat bagi pencegahan korupsi, meningkatkan pajak dalam negeri, menghindari rush dalam transaksi perbankan, mendorong peningkatan kredit perbankan, sehingga PPATK bisa lebih efektif mendeteksi aliran dana ilegal.
Kedua yakni pembuktian terbalik terhadap kasus dugaan korupsi. Namun hingga saat ini pasal pembuktian terbalik belum bisa direalisasikan.
Ketiga, memberikan sanksi berat terhadap para koruptor. Dan langkah terakhirnya adalah pemutihan dengan syarat tertentu kepada koruptor agar uang hasil korupsi kembali ke negara.
(tw/van)











































