"Kasus 2 tahun terakhir, Bibit-Chandra tidak ubahnya dengan kasus ini," ujar, Ahmad Rifai dalam diskusi bertajuk 'Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum', di RM Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (10/9/2011).
Menurut Rifai, kesamaan kasus keduanya adalah sama-sama ada intervensi kekuasaan. Rifai merasa ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai membenarkan jika kliennya yang membuat konsep surat tanggal 14 Agustus. Namun surat itu tidak digunakan bahkan dipalsukan.
"Saya tanya Pak Zainal, tahu proses pemalsuan dan penggunaan surat palsu? Dia jawab tidak tahu. Dia memang membuat konsep, tapi kan dipalsukan tanda tangannya, digunakan oleh orang lain," jelasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus surat palsu MK ini. Mereka adalah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan mantan panitera MK, Zainal Airifin Hoesien. Zainal tidak terima dirinya dijadikan tersangka sehingga dia mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
(mpr/adi)










































