"Diduga pula bahwa pelaku menyembunyikan atau menyamarkan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana yang dipergunakan untuk membeli kendaraan bermotor berupa mobil Toyota Alphard, Toyota Harrier, Honda CRV, Toyota Innova, dan Honda Jazz," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011).
Subintoro menjelaskan ada 4 transaksi yang mencurigakan, nilai tertinggi mencapai Rp 1,5 miliar. Saat ini PPATK sudah berkoordinasi dengan instansi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan 3 tersangka terkait kasus suap Kemnakertrans ini. 2 Berasal dari Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya dan seorang pengusaha Dharnawati. KPK pun telah menyita uang suap Rp 1,5 miliar.
(ndr/vit)










































