Kekosongan Peraturan Universitas Jadi Sumber Kisruh di UI

Kekosongan Peraturan Universitas Jadi Sumber Kisruh di UI

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2011 18:30 WIB
Jakarta - Pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Raja Arab Saudi Abdullah masih jadi perdebatan. Wakil Ketua Komisi X, Rulli Chairul Azwar, menilai masalah di UI timbul karena ada kekosongan dalam pengaturan universitas.

"Persoalannya ada di statuta UI. Statuta ini kan jadi dasar hukum dari MWA, kewenangan rektor, kewenangan guru besar dan lain-lain. Itu semua diatur di statuta," kata Rulli usai mendengar aspirasi dalam audiensi Komisi X dengan forum pemerhati pendidikan UI dan pemerhati pendidikan nasional, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Rulli menerangkan, pasca judical review MK soal UU BHP, ada kekosongan dalam pengaturan universitas. Seharusnya ada statuta namun statuta itu belum dikeluarkan. Saat masa transisi ini, Kemendiknas melalui surat Ditjen Dikti memberikan kewenangan bagi rektor untuk menjalankan kegiatan kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena takut kosong, di take over sama rektor. Nah ini kebablasan. Kelihatannya dari faktor hukum ini yang jadi penyebabnya. Ya rektor berbuat seperti itu karena dasarnya ada judisial review MK yang diteruskan melalui surat Dirjen Dikti untuk di take over rektor. Nah dia merasa dia dapat kewenenangan. Termasuk memberi gelar itu," ujarnya.

Untuk itu, rencananya minggu depan Komisi X akan menanyakan tentang statuta UI kepada Mendiknas dalam Rapat Kerja (Raker)Persoalan. Diharapkan bulan Desember mendatang kekisruhan akan selesai.

"Mudah-mudahan Desember setelah UU ini selesai tidak ada persoalan lagi. Minggu depan kita akan raker dengan Mendiknas, kita ingin dikeluarakan dulu statuta UI untuk ada kepastian hukum," tutupnya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini