"Persoalannya ada di statuta UI. Statuta ini kan jadi dasar hukum dari MWA, kewenangan rektor, kewenangan guru besar dan lain-lain. Itu semua diatur di statuta," kata Rulli usai mendengar aspirasi dalam audiensi Komisi X dengan forum pemerhati pendidikan UI dan pemerhati pendidikan nasional, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Rulli menerangkan, pasca judical review MK soal UU BHP, ada kekosongan dalam pengaturan universitas. Seharusnya ada statuta namun statuta itu belum dikeluarkan. Saat masa transisi ini, Kemendiknas melalui surat Ditjen Dikti memberikan kewenangan bagi rektor untuk menjalankan kegiatan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, rencananya minggu depan Komisi X akan menanyakan tentang statuta UI kepada Mendiknas dalam Rapat Kerja (Raker)Persoalan. Diharapkan bulan Desember mendatang kekisruhan akan selesai.
"Mudah-mudahan Desember setelah UU ini selesai tidak ada persoalan lagi. Minggu depan kita akan raker dengan Mendiknas, kita ingin dikeluarakan dulu statuta UI untuk ada kepastian hukum," tutupnya.
(nal/nal)










































