"Tidak ada celah untuk mematahkan dakwaan jaksa melalui eksepsi," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (7/9/2011).
Selain itu, Erman menilai dakwaan jaksa yang baru saja dibacakan sudah jelas dan lengkap. Alasan lainnya, supaya persidangan ini bisa cepat berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan terungkap Wafid dianggap melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Wafid yang mengenakan batik lengan pendek berwarna cerah ini tampak duduk tenang selama persidangan. Namun ia terus menyimak pembacaan dakwaan dari fotocopy yang dimilikinya.
(nal/nal)











































