Didakwa Tiga Pasal, Wafid Muharam Terancam 20 Tahun Penjara

Suap Wisma Atlet

Didakwa Tiga Pasal, Wafid Muharam Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2011 13:10 WIB
Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam terancam mendekam di penjara selama 20 tahun. Wafid didakwa dengan pasal berlapis oleh penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan surat dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011). Ketua JPU yang membacakan dakwaan adalah Agus Salim. Sidang ini diketuai oleh hakim Marsudin Nainggolan.

"Terdakwa telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketahui pula oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wafid diketahui mendapat tiga lembar cek senilai Rp 3.289.850.000 pada 21 April 2011 dari Manajer Marketing PT DGI, M El Idris. Rincian cek itu adalah dua BCA nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.00, BCA nomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp 909.500.000.

Dalam dakwaan terungkap Wafid dianggap melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Wafid yang mengenakan batik lengan pendek berwarna cerah ini tampak duduk tenang selama persidangan. Namun ia terus menyimak pembacaan dakwaan dari fotocopy yang dimilikinya.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Wafid memutuskan tidak akan mengajukan nota keberatan. Wafid berharap sidang dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi.

"Kami akan ajukan saksi, tapi akan kami evaluasi dulu mana yang akan diajukan lebih dahulu," jelas Agus.


(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini