"Terhadap saksi pelaku yang bekerjasama, hakim dalam menentukan pidana dapat mempertimbangkan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud," tulis Ketua MA Harifin Tumpa dalam edaran 10 Agustus 2011 yang didapatkan detikcom, Rabu (7/9/2011).
Surat edaran terkait perlindungan bagi whistle blower itu bernomor 05/Bua.6/Hs/SP/VIII/2011. Perlindungan itu diberikan untuk menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap kejahatan serius seperti terorisme, narkoba, korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian perlindungan merujuk kepada pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003, pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang terorganisasi tahun 2000. Indonesia sudah meratifikasi aturan PBB itu. Perlindungan pada whistle blower juga sudah diatur dalam pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tentang LPSK.
"Dengan merujuk kepada nilai-nilai di atas, MA meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dapat memberikan perlakuan khusus dengan memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya," urai Harifin.
Dalam edaran itu juga diatur mengenai kriteria seorang whistle blower. Dalam tuntunannya, jaksa bisa menyebutkan yang bersangkutan telah memberikan bukti secara signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset suatu tindak pidana.
(ndr/fay)











































