"Nanti coba saya liat. Nanti saya lihat ketentuannya itu, tentu ada pasal peralihan kan?" kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai halal bihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Kasus ini bermula ketika pengacara Eggi Sudjana pada 3 Januari 2006 silam menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di negeri ini di kantor KPK. Eggi menyebut-nyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi keberatan dengan hukuman tersebut sebab pasal yang menjeratnya telah di hapus oleh MK. Menurut ahli hukum pidana, MA tidak menerapkan pasal 1 ayat 2 KUHP.
"Benar, bahwa saat perbuatan pidana Eggi dilakukan, masih ada pasal penghinaan terhadap kepala negara. Namun, karena dalam proses hukum, pasal tersebut dicabut oleh MK dan tidak berlaku, maka hakim harus tunduk pada pasal 1 ayat 2. Yaitu peraturan perundangan yang diberlakukan adalah yang meringankan terdakwa. Apa itu? Yaitu keputusan MK yang mencabut pasal tersebut," beber kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir.
(asp/ndr)










































