Ditanya Rekomendasi KY, Hakim Kasus Antasari: No Comment!

Ditanya Rekomendasi KY, Hakim Kasus Antasari: No Comment!

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 11:10 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim perkara Antasari Azhar di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Herry Swantoro, enggan berkomentar terkait keputusan rekomendasi sanksi Komisi Yudisial (KY). KY memberi rekomendasi agar Herry diberi sanksi skorsing selama 6 bulan tidak bersidang.

"No comment," kata Herry, saat ditemui dalam acara halal bihalal jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Herry pun enggan menanggapi karirnya yang bakal diganjal oleh KY sebagai hakim agung. "No comment, no comment," kata Herry sambil tersenyum dan menyalami para jurnalis.

Dengan pakaian kemeja biru lengan panjang berdasi dan celana bahan, Herry berulang kali hanya melempar senyumnya. Saat ditanya apakah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan MA, Hery menjawab.

"Iya semuanya tergantung pimpinan," kata Herry.

Sebelumnya, MA menyatakan segera merapatkan hasil rekomendasi KY melalui rapat pimpinan. Meski belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meyakini, rekomendasi KY tersebut ditolak.

Menanggapi hal itu, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki menyatakan masa depan karir hakim kasus Antasari, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji akan sulit sebagai calon hakim agung. Sebab tiga hakim itu sudah tercatat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

(asp/vit)


Berita Terkait