Menurut Ketua Asosiasi Warnet dan Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, tindakan polisi dan kejaksaan yang mengkriminalkan penjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia membuat pedagang resah.
“Para pedagang dan toko-toko kecil, pengecer menjadi resah. Sebab, kok bisa dipidana? Kita kan nggak tahu apa-apa. Kalau sebelumnya diberi sosialisasi terlebih dahulu, kita pasti memahami dan mematuhi. Sekarang tanpa pemberitahuan, langsung main tangkap,“ kata Rudi Rusdiah saat menghadiri persidangan penjual iPad, Charlie Sianipar di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertanyaanya kenapa hanya iPad? Kan masih banyak produk lain yang se-merk atau yang lain yang tidak mempunyai manual book bahasa Indonesia. Tidak cuma itu, kayak komputer, handphone dan kamera juga banyak yang tidak menggunakan. Kenapa kok ini dikenakan pasal?“ imbuhnya.
Terdakwa Charlie Sianipar juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, selama 20 tahun berdagang elektronik dan komputer, baru kali ini diperkarakan.
“Saya awam hukum. Tetapi nalar saya menyatakan kalau ada masalah seperti ini dibawa ke Badan Perlindungan Konsumen. Saya sudah 20 tahun menjual barang-barang elektronik dan komputer. Tetapi kenapa baru kali ini, dan kenapa hanya iPad? Produk lain tidak, seperti kamera dan handphone,“ tukas Charlie.
Selain Charlie, Randy dan Dian, masih ada 60-an penjual iPad yang dijadikan tersangka kasus serupa. Sebelumnya juga telah ada seorang penjual iPad yang telah divonis bersalah.
(Ari/nwk)











































