Perampasan Suzuki APV di Tol Cikampek Terlacak Berkat GPS

Perampasan Suzuki APV di Tol Cikampek Terlacak Berkat GPS

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 15:15 WIB
Jakarta - Perampasan mobil Suzuki APV D 1157 JU di rest area KM 27 Tol Cikampek berhasil digagalkan polisi. Mobil itu bisa dilacak petugas karena dipasangi GPS (Global Positioning System) di dalamnya.

Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan pemilik kendaraan ke Polres Purwakarta.

"Encep (pengendara APV) ini lapor ke pemilik mobil yaitu Tengku Mirzan kalau mobilnya dirampas. Karena ada GPS kemudian kita lacak," kata Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarmanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 04.30 WIB tadi pagi. Saat itu, Encep membawa mobil warna abu-abu metalik yang dirental dari Tengku Mirzan. Encep kemudian berhenti di rest area KM 72 Tol Cikampek untuk membeli rokok.

"Saat Encep ada di rest area KM 72 Tol Cikampek dia didatangi tiga orang tidak dikenal," kata Sudarmanto.

Salah seorang pelaku kemudian menggertak Encep. Kepada korban, tiga pelaku mengaku sebagai debt collector yang hendak menyita mobil kreditan tersebut.

"Kamu beli mobil dari siapa? Ini mobil tidak beres," kata pelaku seperti ditirukan Sudarmanto.

Para pelaku itu datang menggunakan mobil Panther. Salah seorang pelaku, JS, keluar dari mobil Panther kemudian mendorong Encep, sehingga mobil APV tersebut kemudian dikemudikan oleh JS. "Korban kemudian diturunkan di Tol Sadang," katanya.

Setelah itu, tersangka AS kemudian turun dari Panther dan masuk ke dalam APV. Dari belakang, para tersangka kemudian mengikuti mobil Panther berwarna biru yang dikemudikan JM. Sementara Encep melaporkan kejadian itu ke Tengku kemudian dilanjutkan melapor ke Polres Purwakarta.

"Dari Polres dilaporkan ke TMC Polda Metro karena arahnya ke Jakarta. Kemudian kita menurunkan PJR Polda Metro untuk mengikuti mobil tersebut," ujarnya.

Mobil APV dan Panther tersebut kemudian keluar di Pintu Tol Cimanggis. Ketiga pelaku kemudian memarkirkan mobil APV di depan masjid di Sukmajaya, Depok.

Polisi yang sudah mengetahui keberadaan mobil kemudian menyergap ketiga pelaku. Saat itu, pelat nomor APV sudah dalam kondisi dicopot. 7 Anggota polisi gabungan dari PJR dan Polsek Sukmajaya diturunkan dalam penyergapan itu.

"Kemudian anggota tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut dan menanyai tentang mobil tersebut kepada tiga orang di lokasi yang ternyata adalah pelakunya," katanya.

"Mereka mengaku debt collector tapi ilegal karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dari kantornya," lanjutnya.

Polisi kemudian langsung meringkus ketiganya. Barang bukti berikut pelaku lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Mobil pelaku di Polsek Sukmajaya," ujarnya.

Pemilik APV saat ini masih dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, menurut keterangan pemilik APV, kredit mobil tidak bermasalah.

"STNK mobil APV terdaftar. Sementara informasi dari pemilik, kreditnya tidak ada masalah, katanya pembayarannya lancar," tutupnya.

(nal/nal)


Berita Terkait