Patrialis: 8 Nama Calon Pimpinan KPK Sudah Sesuai UU

Patrialis: 8 Nama Calon Pimpinan KPK Sudah Sesuai UU

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 14:19 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar enggan berpolemik terkait tuntutan DPR bahwa Pansel pimpinan KPK harus menyetor 10 nama. Patrialis menegaskan Pansel sudah bekerja sesuai UU dengan menyerahkan 8 nama ke DPR.

"Saya tidak mau banyak komentar, kewajiban pemerintah sudah diserahkan ke DPR, selanjutnya terserah DPR. Itu sesuai UU," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Patrialis pun tidak risau seandainya nanti DPR ngotot menolak dan memaksakan kehendak ingin 10 calon. "Itu urusan Komisi III, bukan urusan pemerintah, itu urusan DPR. Yang jelas tugas pemerintah sudah dilaksanakan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis menjelaskan, 8 nama sesuai aturan yakni untuk mengisi 4 kursi pimpinan KPK. 1 Kursi dipastikan tetap diisi Busyro Muqoddas yang masuk menggantikan Antasari Azhar.

"Busyro dikukuhkan masa jabatannya oleh MK, di mana harus diterjemahkan masa jabatan 4 tahun, kita laksanakan saja. Pemerintah patuh pada hukum, Busyro 4 tahun maka yang perlu kita pilih 4 orang," jelasnya.

Keputusan 8 nama itu pun bukan keputusan pemerintah semata tetapi Pansel di mana sejumlah nama merupakan perwakilan di masyarakat.

"Pemerintah hanya 2 ketua dan sekretaris. Keputusan itu bukan keputusan sepihak pemerintah, tapi putusan masyarakat, itu kan di dalamnya ada akademisi," tuturnya.

(did/ndr)


Berita Terkait