"Saya tidak mau banyak komentar, kewajiban pemerintah sudah diserahkan ke DPR, selanjutnya terserah DPR. Itu sesuai UU," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Patrialis pun tidak risau seandainya nanti DPR ngotot menolak dan memaksakan kehendak ingin 10 calon. "Itu urusan Komisi III, bukan urusan pemerintah, itu urusan DPR. Yang jelas tugas pemerintah sudah dilaksanakan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Busyro dikukuhkan masa jabatannya oleh MK, di mana harus diterjemahkan masa jabatan 4 tahun, kita laksanakan saja. Pemerintah patuh pada hukum, Busyro 4 tahun maka yang perlu kita pilih 4 orang," jelasnya.
Keputusan 8 nama itu pun bukan keputusan pemerintah semata tetapi Pansel di mana sejumlah nama merupakan perwakilan di masyarakat.
"Pemerintah hanya 2 ketua dan sekretaris. Keputusan itu bukan keputusan sepihak pemerintah, tapi putusan masyarakat, itu kan di dalamnya ada akademisi," tuturnya.
(did/ndr)










































