BPOM DIY Perkarakan 10 Pedagang Nakal

BPOM DIY Perkarakan 10 Pedagang Nakal

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2011 14:31 WIB
Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DI Yogyakarta memperkarakan 10 pedagang yang terbukti memperjualbelikan produk atau makanan tidak layak dikonsumsi. Para pedagang terjaring saat operasi Ramadan.

Kesepuluh pedagang tersebut terdiri dari 1 orang pedagang makanan, 2 orang pedagang produk kosmetik dan 7 orang pedagang obat keras tanpa label resmi.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah pelanggaran parsel Lebaran memang menurun. Tahun ini yang diajukan sampai pro-justicia 10 orang. Sedang tahun lalu, 12 orang," kata Kepala Kepala BPOM DIY, Sudiyanto, di kantornya, Jalan Tompeyan, Yogyakarta, Jumat (26/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sudiyanto, BPOM melakukan empat bentuk pengawasan. Pertama, pengawasan produk beredar dan parsel. Kedua, pengawasan produk jajanan buka puasa. Ketiga, operasi pasar dan tempat umum (terminal stasiun dan tempat pariwisata) dan keempat kesiapan penanganan KLB keracunan.

Ia menjelaskan pengawasan produk beredar dan parsel yang dilakukan di 142 lokasi (toko, swalayan, supermarket, dan minimarket), ditemukan produk pangan sebanyak 2.629 kemasan. Rinciannya, produk makan dalam keadaan rusak sebanyak 359 kemasan (13,7 persen), pangan kadaluarsa sebanyak 583 kemasan (22,2 persen), pangan tanpa izin edar 294 kemasan (11,25), dan pangan tidak memenuhi syarat sebanyak 1.393 kemasan (53 persen).

Adapun produk parsel dilakukan pengawasan terhadap 60 sarana. Hasilnya, 58 sarana (96,7 persen) memenuhi syarat, dan 2 sarana (3,3 persen) tidak memenuhi syarat. Terdapat lima temuan dalam parsel meliputi empat produk (80 persen) tanpa izin edar dan satu produk (20 persen) tidak memenuhi ketentuan label.

Selanjutnya ditemukan pula produk kosmetik, obat tradisional dan produk komplemen yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.373 kemasan. Rinciannya, produk kadaluarsa sebanyak 197 kemasan (8,3 persen), produk tanpa izin edar 1.780 kemasan (75 persen), produk mengandung bahan berbahaya sebanyak 394 kemasan (16,6 persen), dan produk tidak memenuhi ketentuan label berjumlah dua kemasan (0,1 persen).

"Total temuan produk pangan tidak memenuhi syarat senilai Rp 19.153.100. Produk Obat Tradisional dan Kosmetik senilai Rp 15.020.500, dan produk obat senilai Rp 2.143.500," kata Sudianto didampingi Kepala Bidang pemeriksaan dan penyidikan Zulaimah.

(bgs/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads