Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah (BPAKD) OKU Timur, Giri Suarman, kepada pers di Martapura, Kamis (25/08/2011).
Dijelaskan Giri, meskipun pegawai tidak diberikan THR menjelang Lebaran, tapi pemda OKU Timur sudah memberikan penghasilan tambahan kepada setiap pegawai berupa tunjangan penghasilan prestasi kerja yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Giri, pemberian tambahan penghasilan itu diserahkan bersamaan dengan pembayaran gaji September 2011 yang dibayarkan lebih awal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011, tentang pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran pensiunan bulan September 2011 dilaksanakan 26 Agustus 2011.
(tw/lrn)











































