"Harus ada kerjasama seperti dengan Menteri Kehakiman. Tapi tidak boleh menentukan hanya untuk organisasi advokat tunggal," kata Frans.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangannya sebagai ahli, dalam sidang lanjutan gugatan Kongres Advokat Indonesia kepada Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Frans menyayangkan, perseteruan antarorganisasi advokat, seperti Peradi dengan KAI. Frans menilai lebih baik organisasi advokat dibentuk semacam federasi. Tiap organisasi dan keanggotannya adalah sah, namun dibawahi oleh Dewan Kehormatan Advokat.
"Peradi, KAI ngaku wadah tunggal, menurut saya, menjadi pertanyaan mengapa semuanya mengaku seperti itu. Menurut saya wadah tunggal harus ditolak," ungkap Frans.
Frans dihadirkan sebagai ahli oleh DPP KAI melawan Ketua MA. Selain Frans, KAI menghadirkan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan ahli organisasi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang Abdul Rachmat Budiono.
Menurut, Indra Sahnun Lubis hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurut Indra, Ketua MA Harifin Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.
"MA tidak pernah memperlihatkan data yang aslinya kepada kami. MA sengaja menyembunyikan dari apa yang telah ditandatangani," beber Indra.
Seperti diberitakan sebelumnya, KAI menggugat Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.
(anw/anw)










































