DPRD DKI: Silakan Usut Isu Bagi-bagi Jatah Pengesahan Perda RTRW

DPRD DKI: Silakan Usut Isu Bagi-bagi Jatah Pengesahan Perda RTRW

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2011 16:04 WIB
DPRD DKI: Silakan Usut Isu Bagi-bagi Jatah Pengesahan Perda RTRW
Jakarta - Kabar bagi-bagi jatah kepada anggota DPRD DKI Jakarta usai pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 cukup santer terdengar. Agar semua clear, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mempersilakan tudingan tak bertuan tersebut diusut.

"Ya silakan diusut, yang jelas saya pribadi tidak menerima apa-apa," tegas pria yang akrab disapa Bang Sani ini saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2011).

Sani menganggap tudingan itu, hanya kabar burung belaka. Dia memastikan hal itu tidak terjadi saat pengesahan kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan bisa saja yang bilang ada, apa sulitnya ngomong gitu. Tapi kan kenyataannya tidak," tegasnya.

Saat Rapat Paripurna kemarin, pimpinan yang datang hanya Ketua DPRD Ferrial Sofyan dan Sani. Saat ditanya apakah ketidakhadiran pimpinan lain terkait isu adanya deal politik ini, lagi-lagi Sani membantahnya.

"Kan tidak semua pimpinan harus hadir dalam rapat, karenakan mungkin sakit. Dan apakah ketidakhadiran mereka karena adanya perbedaan pendapat, ya perbedaan itu tentu ada dan wajar," jelas politisi PKS ini.

Meski diterpa isu tak sedap, Sani mengaku lega akhirnya perda ini bisa disahkan. Karena dia menyadari perda ini sangat penting untuk pembangunan ibukota Jakarta.

"Kita sadar ini dibutuhkan masyarakat, kalau ini terus diombang-ambing ya nggak akan pernah selesai. Tapi kita coba musyawarahakan lewat paripurna, dan nyatanya anggota setuju," tandasnya.

Sebelumnya, Ada isu tak sedap di balik pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 yang dilakukan DPRD DKI Jakarta Rabu (24/8) kemarin. Kabar yang berhembus, terjadi deal-deal dengan besaran nilai hingga ratusan juta antara Pemprov DKI dan anggota DPRD sebelum akhirnya perda ini disahkan.

Selama ini, diduga belum adanya kesepakatan besaran yang akan dibagikan kepada anggota dewan menjadi salah satu penyebab pembahasan tertunda sampai dua tahun. Adapun besaran nilai yang akhirnya disepakati untuk pengesahan Perda ini, kabarnya berkisar Rp 15 juta untuk tiap anggota dewan dan Rp 500 juta untuk pimpinan dewan dan ketua Balegda.


(lia/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads