"Termasuk soal bagasi, diharapkan yang utama soal kehilangan itu pengguna jasa tidak dirugikan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (25/8/2011).
Adanya maling-maling bagasi itu, menurut Bambang, termasuk tanggung jawab maskapai, karena maskapai yang melakukan kontrak dengan ground handling, yang menangani bagasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay Permenhub tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan itu sudah diteken Menhub per tanggal 8 Agustus 2011 lalu.
Selain mengatur tentang bagasi yang hilang, Permenhub itu juga mengatur tentang ganti rugi yang harus diberikan saat pesawat delay lebih 4 jam, yaitu Rp 300 ribu per orang. Permenhub itu juga mengatur kargo yang hilang, yaitu pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram. Peraturan itu juga mengatur bahwa penumpang meninggal mendapatkan asuransi minimal Rp 1,25 miliar.
Mengenai aturan klaim, Bambang menegaskan, penumpang juga harus memahami tata cara dan persyaratan mengajukan ganti rugi tersebut.
"Mohon masyarakat memahami tata cara persyaratan pengajuan tuntutan ganti rugi. Harus ada bukti dokumen terkait, kalau ada yang meninggal ada ahli waris sesuai dengan ketentuan, bukti tiket bagasi tercatat, surat muatan udara dan lain-lain. Harus ada bukti, kalau nggak ada nanti bagaimana. Kalau baggage claim itu nanti tiketnya jangan hilang," imbau dia.
(nwk/asy)