KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 20:16 WIB
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP
Jakarta - Dugaan korupsi di proyek pengadaan e-KTP yang dilakukan Kemendagri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. KPK akan segera menelaah laporan tersebut.

"Ya seperti prosedur yang ada, kita telaah laporan tersebut di bagian pengaduan masyarakat," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Selasa (23/8/2011).

Pelaporan proyek e-KTP ini dilakukan oleh Government Watch (GOWA), Selasa (23/8). Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pelelangan sejak dari perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Semua diarahkan pada pengaturan dukungan pada satu konsorsium perusahaan," tutur Direktur Eksekutif GOWA, Andi W Syahputra, kepadaa wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/8/2011).

Andi mengatakan, dalam investigasi yang dilakukan oleh GOWA sejak Maret hingga Agustus 2011, ditemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011. Lelang ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Hasil audit forensik GOWA tersebut menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut . GOWA mengklasifikasi fakta penyimpangan selama proses pelaksanaan pengadaan e-KTP dalam tiga tahapan lelang. Tahapan tersebut meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.

โ€œIndikasi itu tercium kuat dengan adanya pengaturan agar penyelenggaraan lelang e-KTP diarahkan dan dimenangkan oleh atu konsorsium yaitu PNRI,โ€ katanya.

Terkait proyek ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sudah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek e-KTP dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 6 triliun. Mendagri meminta agar KPK mengawal pengadaan barang dan jasa NIK untuk memperkecil peluang korupsi. Pengadaan NIK ini dimaksimalkan dengan cara e-procurement.

(fjr/ape)


Berita Terkait