"Penghitungan kerugian terdakwa itu dilakukan pad Februari 2011. Itu menurut keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persoalannya adalah penghitungan itu dilakukan setelah Pak Eddie ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Maqdir menilai, kerugian negara seharusnya dikemukakan sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Point ini menjadi penting untuk menentukan unsur tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir juga mempertanyakan kenapa sejumlah komisaris PLN tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal, para
komisaris itu memiliki pengetahuan banyak mengenai proyek ini.
"Ada orang yang tidak ada kaitannya dalam perkara ini, (justru) diperiksa sebagai saksi," jelas Maqdir.
Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta bersama-sama pula dengan Gani Abdul Gani," kata penuntut umum, Muhibuddin, Senin (15/8) lalu.
Margo Santoso dan Fahmi Mochtar merupakan General Manager PLN Disjaya Tangerang. Sedangkan Gani Abdul Gani adalah Direktur Utama PT Netway Utama.
Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp 2 miliar, Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp 42,18 miliar.
(mok/mad)











































