Menurutnya, kebijakan yang telah diambilnya sudah dikriminalisasi, dan hal ini bisa saja terjadi pada Direksi BUMN lain.
"Saya melihat ada dimensi lain dari kasus ini. Ini terbukti bahwa kebijakan yang diambil oleh Dewan Direksi PT MNA bisa saja dikriminalisasikan, dan tidak menutup kemungkinan direksi BUMN lain, tidak hanya Merpati, bisa terkena masalah yang sama. Jadi hati-hati, kebijakan bisa dikriminalisasi," ujar Hotasi Nababan dalam jumpa pers yang digelar di FPOD no 9, FX, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotasi juga menunjukkan kekecewaannya terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggapnya tidak konsisten dalam melaksanakan keputusan. Menurutnya, sebelumnya pada 2007 Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Kenapa lembaga yang sama tidak mau mengacu pada file-file lama. File-file lama itu seharusnya kan bisa menjadi acuan dalam mengambil keputusan. Jika lembaga hukumnya saja inkonsisten, gimana rakyat mau taat hukum," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hotasi Nababan sebelumnya menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kliennya. Kejagung justru dinilai memaksakan diri dengan mempidanakan kasus perdata.
"Kejagung terlalu memaksakan diri untuk mempidanakan kasus perdata, sebab itu murni perdata," ujar penasihat hukum eks Dirut Merpati Hotasi Nababan, Lawrens TP Siburian, beberapa waktu lalu.
Lawrens menegaskan, kasus penyewaan pesawat ini seharusnya masuk ranah perdata. Sebab, yang terjadi adalah wanprestasi dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA, bukannya kerugian negara.
"Kalau dibilang ada kerugian negara, dimana kerugian negaranya. Itu kan belum kerugian negara, karena itu kan leasing, sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500. Itu dari masing-masingnya Merpati harus menaruh security deposit sebesar US$ 500 ribu dan perjanjiannya itu security deposit, bukan uang muka, artinya itu harus dikembalikan setelah masa akhir penyewaan, berbeda dengan uang cicilan atau uang muka. Jadi perjanjian itu, kalau pesawat tidak ada, uang ini harus dikembalikan. Nah ternyata, dia itu, TALG wanprestasi. Pesawatnya tidak ada, tapi uangnya tidak dikembalikan sama dia," jelasnya.
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut, tak kunjung diterima PT MNA. Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).
Selain Hotasi, ada eks Direktur Keuangan PT MNA berinisial GA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Jampidsus Kejagung pada 16 Agustus lalu.
(nvc/nvc)











































