"Tak perlu lah parcel-parcel itu apalagi bagi pejabat dan penyelenggara negara," ujar Lukman, kepada detikcom, Jumat (19/8/2011).
Menurut Lukman, seharusnya pejabat negara lebih berhati-hati dalam menerima pemberian. Harus memperhatikan UU yang berlaku supaya tidak berurusan dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Priyo mengimbau PNS untuk tidak menerima parcel yang tergolong mewah.
Meski Priyo memahami parcel sebagai bingkisan yang lumrah di waktu lebaran, namun ia memandang menerima parcel bisa menjadi tradisi buruk bagi pejabat negara.
(van/gah)











































