MPR: Pejabat Penerima Parcel Lebaran Bisa Kena Pasal Gratifikasi

MPR: Pejabat Penerima Parcel Lebaran Bisa Kena Pasal Gratifikasi

- detikNews
Sabtu, 20 Agu 2011 03:42 WIB
MPR: Pejabat Penerima Parcel Lebaran Bisa Kena Pasal Gratifikasi
Jakarta - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengimbau pejabat negara tidak menerima parcel lebaran. Karena parcel dipandang sebagai bagian dari gratifikasi.

"Tak perlu lah parcel-parcel itu apalagi bagi pejabat dan penyelenggara negara," ujar Lukman, kepada detikcom, Jumat (19/8/2011).

Menurut Lukman, seharusnya pejabat negara lebih berhati-hati dalam menerima pemberian. Harus memperhatikan UU yang berlaku supaya tidak berurusan dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Itu bisa kena pasal gratifikasi," imbaunya.

Imbauan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Priyo mengimbau PNS untuk tidak menerima parcel yang tergolong mewah.

Meski Priyo memahami parcel sebagai bingkisan yang lumrah di waktu lebaran, namun ia memandang menerima parcel bisa menjadi tradisi buruk bagi pejabat negara.


(van/gah)


Berita Terkait