Musyawarah Gagal, Ketua MK Dipilih dengan Voting

Musyawarah Gagal, Ketua MK Dipilih dengan Voting

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 15:23 WIB
Musyawarah Gagal, Ketua MK Dipilih dengan Voting
Jakarta - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka untuk umum. Ketua MK bakal dipilih dengan pemungutan suara setelah musyawarah dan mufakat tidak bisa mencapai aklamasi.

Pemilihan ketua MK berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011). Rapat dipimpin oleh Mahfud MD dan dihadiri 9 hakim konstitusi.

"Untuk pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2011-2014 pukul 14.28 WIB dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, 9 hakim konstitusi telah hadir dan lengkap sehingga dinyatakan kuorum. "Rapat ini memiliki agenda tunggal, memilih ketua MK," ujar dia.

Sebelum rapat ini dimulai, menurut Mahfud, hakim konstitusi melakukan permusyawaratan dan mufakat secara tertutup.

"Dalam rapat itu karena tidak bisa dicapai aklamasi untuk memilih ketua MK maka seluruh hakim memutuskan untuk melanjutkan pemilihan ketua MK dengan pemungutan suara," kata Mahfud.

Hakim-hakim konstitusi saat ini tengah menyampaikan harapan-harapannya kepada ketua MK terpilih nanti.
Sekitar ratusan orang juga menyaksikan pemilihan ketua MK ini.

Hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, sedang ketua MK dipilih setiap 3 tahun. Mahfud MD memimpin MK sejak 2008.

MK memiliki 9 hakim agung yang semuanya berpeluang menjadi ketua MK. Mereka adalah:

1. Mohammad Mahfud MD
2. Harjono
3. Maria Farida Indrati
4. Ahmad Fadlil Sumadi
5. Hamdan Zoelva
6. Muhammad Alim
7. Achmad Sodiki
8. Anwar Usman
9. Muhammad Akil Mochtar

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini