Misbakhun Bebas, Patrialis: Kalau Sudah Waktunya Mau Apa?

Misbakhun Bebas, Patrialis: Kalau Sudah Waktunya Mau Apa?

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 10:35 WIB
Misbakhun Bebas, Patrialis: Kalau Sudah Waktunya Mau Apa?
Jakarta - Terpidana kasus L/C fiktif, Misbakhun, segera bebas setelah mendapat remisi. Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan Misbakhun bebas karena sudah waktunya.

"Kalau sudah waktunya mau apa? Semua orang punya hak yang sama," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Menurut Patrialis, publik tidak bisa lagi meminta hukuman Misbakhun ditambah. "Kalau mau hukumannya lebih berat di pengadilan. Kita hanya melaksanakan aturannya," kata politisi PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada HUT ke-66 RI, Misbakhun menjadi salah satu dari ribuan terpidana yang memperoleh remisi. Pemberian remisi itu diberikan setelah Misbakhun menjalani 2/3 masa hukumannya.

Mantan anggota DPR dari FPKS ini memperoleh remisi dua bulan masa tahanan. Oleh karenanya, ia akan bebas hari ini.

(adi/aan)


Berita Terkait