Remisi ini memang banyak diberikan kepada tahanan dalam sejumlah kesempatan. Hari ini ribuan tahanan menerima remisi sebagai penghormatan perayaan hari kemerdekaanyang ke-66 Republik Indonesia .
"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing," kata Patrialis dalam sambutan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-66 RI, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian remisi juga sebagai upaya menghilangkan dampak buruk pemenjaraan. Pemberian remisi janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, tapi mari kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan. Pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian menjaga agar narapidana tetap menjadi manusia seutuhnya," jelasnya.
Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara itu, 51.708 napi tindak pidana umum, mendapatkan remisi umum sebagian.
Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 orang di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 napi yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. 235 Tahanan langsung dibebaskan.
Sementara itu untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. 9 Tahanan di antaranya langsung bebas.
(van/fay)










































