Kemendagri Tunggu Putusan Gubernur Sumut Inkrah

Kemendagri Tunggu Putusan Gubernur Sumut Inkrah

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 16:31 WIB
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin telah divonis dua setengah tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi. Kemendagri belum akan menentukan langkah terkait tampuk pimpinan di lingkup Pemprov Sumut, sebelum putusan tersebut inkrah.

"Kita tunggu putusannya inkrach (tetap) nanti," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Saat ini, menurut Gamawan pihak Syamsul Arifin masih pikir-pikir terkait dengan vonis tersebut. Pejabat definitif untuk memimpin Provinsi Sumut pun belum bisa ditetapkan. Pemprov Sumut saat ini dipimpin pelaksana tugas yang merupakan Wagub Sumut Gatot Pujo Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua pihak menerima, akan kita proses. Kan saat ini belum, mereka masih pikir-pikir, jadi belum kita definitifkan," ujarnya.

Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi pada APBD Langkat. Syamsul pun diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Selain hukuman badan, Syamsul juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun majelis tidak menghukum Syamsul harus membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangan majelis yang mengacu kepada perhitungan BPK, Syamsul terbukti menikmati uang APBD Langkat Rp 57,749 miliar. Sedangkan ia sudah mengembalikan kepada KPK Rp 80 miliar lebih. Bahkan hakim meminta supaya KPK mengembalikan mobil jaguar dan tanah serta bangunan di Pejaten yang telah disita kepada pihak yang memilikinya.

Sebelumnya, Syamsul dituntut 5 tahun penjara. Syamsul juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1.

(anw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads