"Kami tidak membela dia. Kami hanya ingin kotak pandora itu dibuka. Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Kami tidak ingin ada penyelewengan barang bukti sehingga kasus ini tidak bisa dibuka semua," kata Nudirman yang turut menjenguk Nazar.
Dia menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela pidato kenegaraan Presiden SBY, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011). Nudirman menjenguk Nazar bersama M Nasir yang merupakan sepupu Nazar, Azis Syamsuddin, dan Ahmad Yani serta Herman Hery dari FPDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III selaku pengawas tahu betul KPK telah melanggar itu, karena apa yang disampaikan OC Kaligis dalam kasus ini sebenarnya sudah cacat hukum. Nazar tidak didampingi pengacara ketika pemeriksaan, bahkan saat dibawa dari Kolombia ke Jakarta," kata politisi Golkar ini.
Nudirman menyatakan apa yang dilakukan KPK melanggar pasal 70 KUHAP. Karena Nazar tidak dibolehkan bertemu keluarganya dan diberi pengacara. Menurutnya sangat tidak mungkin KPK tidak tahu siapa pengacara Nazar.
"Kalau ragu kan bisa tanya sama Nazar siapa pengacaranya," kata Nudirman yang membangun karier sebagai pengacara ini.
Terhadap tudingan ini, KPK menyatakan, Kaligis tidak diperkenankan ikut mendampingi Nazar di pesawat yang sama dari Kolombia karena status Nazar yang merupakan buronan Interpol dan berada di yuridiksi Kolombia. Baru setelah Nazar diserahterimakan kepada KPK di Jakarta, Nazar berada di kekuasaan KPK. KPK juga menyatakan, Nazar belum memiliki pengacara yang legal karena saat tiba di Jakarta, ada dua pengacara yang mengaku sebagai advokatnya yaitu Elza Syarief dan OC Kaligis.
Nudirman juga menilai, Chandra Hamzah dan Ade Rahardja tidak perlu ikut dalam pemeriksaan Nazaruddin. Hal ini disebabkan mereka adalah pihak yang bersengketa sehingga dikhawatirkan ada konflik kepentingan.
"Nanti Komisi III akan menanyakan langsung pada KPK dalam rapat kerja. Setelah reses kita evaluasi," katanya.
Terhadap hal ini, Komite Etik KPK telah melarang Chandra untuk turut memeriksa Nazar agar tidak timbul konflik kepentingan. Hanya Bibit Samad Rianto saja yang menghandel Nazar karena dia satu-satunya yang namanya tak disebut Nazar. Sedangkan Ade Rahardja telah meletakkan jabatan Deputi Penindakan KPK karena pensiun pada 31 Juli.
(nal/nrl)











































