Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Setija Junianta mengatakan, sejauh ini F terindikasi hanya sebagai pemakai. Sebelum terangkap F baru saja mengkonsumsi sabu di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan F sebagai pemakai. Ancaman hukuman minimal 5 tahun," ujar Setija. F dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2099 tentang Narkotika.
Sebagai seorang pemakai menurut Setija, F kerap kali menyambangi Kampung Ambon untuk membeli barang haram itu. Setija belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "F sendiri kala itu," tutupnya.
F ditangkap pada Sabtu 6 Agustus malam lalu. Kala itu taksi yang ditumpangi F terjaring Operasi Kilat Jaya di Pesing, Jakarta Barat. F kedapatan membawa 0,5 gram sabu. Dan saat dilakukan tes urine F positif abis mengkonsumsi narkoba. Kini F ditahan di Polsek Kembangan.
Saat dikonfirmasi Sekertaris Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan F. Dia juga membenarkan ada kader Golkar berinisial F yang duduk sebagai anggota DPRD Lampung. F yang dimaksud bernama Firmasyah.
"Iya ada nama itu," katanya saat dihubungi detikcom Selasa 9 Agustus lalu.
(did/lrn)











































