"Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kepada wartawan seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, akhir pekan lalu.
Seteru 2 lembaga tinggi negara ini bukan hal baru. MA beberapa pekan lalu kesal dengan sikap KY yang hanya meloloskan 18 nama calon hakim agung. Menurut MA, seharusnya KY meloloskan 30 nama calon hakim agung agar terjaring 10 hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan tersebut tidak hanya perang urat syaraf. Namun sampai tingkat kepolisian. Yaitu MA mempolisikan komisioner KY, Suparman Marzuki pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada MA.
Dalam pemberitaan salah satu media nasional Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta.
Mendapati ancaman pidana ini, Suparman pun langsung angkat bendera putih. Alhasil, MA pun mencabut laporannya. "Atas permintaan maaf itu maka Ketua MA selaku pimpinan tertinggi dari lembaga MA dengan bijak menerima permintaan maaf itu," beber Peter.
Lantas, sampai kapankah seteru ini berakhir?
(asp/her)











































